Sejarah Kabupaten Aceh Barat Daya



Ada sebuah negeri, bagian dari bumi pertiwi, berada pada kawasan barat daya Provinsi Aceh tercinta. Negeri yang alamnya elok nan permai, di bibir pantai; yang tiada jauh pula dari bukit penuh pepohonan yang akarnya menjuntai. Penduduknya ramah dan taat beribadah, Aceh Barat Daya yang sebutan mesranya adalah Aceh Barat Daya, di mana masyarakatnya senantiasa bersikap baik, berpenampilan menarik, dan berperangai apik dan simpatik serta wanitanya berparas cantik.

Ingat, rentang waktu yang harus berpacu, sendu namun gelora di kalbu terus menderu mengisyaratkan bahwa perjalanan sejarah dalam pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya telah mengalami sejumlah episode yang bila ditutur secara terukur adalah dengan Undang - Undang Nomor 7/Drt Tahun 1959 dan Undang - Undang Nomoe 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Selatan dibagi atas tiga wilayah kerja Pembantu Bupati (Blangpidie, Bakongan, dan Singkil). Pembantu Bupati Wilayah Blangpidie, membawahi lima Kecamatan, yaitu Kec. Kuala Batee, Kec. Susoh, Kec. Blangpidie, Kec. Tangan-Tangan, dan Kec. Manggeng.

Setelah tepatnya pada tanggal 10 November 1965 dibentuk panitia penuntut Dati II Aceh Barat Daya. Berikutnya pada tanggal 18 Oktober 1968 keluar Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 13/111/1968 tanggal 18 Oktober 1968 yang menetapkan lima kecamatan (Manggeng, Tangan-Tangan, Blangpidie, Susoh dan Kuala Batee) menjadi Daerah Perwakilan Aceh Selatan dengan Ibukotanya Blangpidie.

Seterusnya, pada tanggal 2 April 1968 DPRDGR Kabupaten Aceh Selatan dengan Surat Keputusan Nomor 003/Kpta/DPRDGR1968 menerima baik dan mendukung sepenuhnya tuntuan Panitia Penuntut Kabupaten Atjeh Barat Daya dan mengharapkan pada Pemerintah Daerah Provinsi Istimewa Aceh dengan Surat Keputusan Nomor 10/DPRD-GR/1969 tanggal 5 Juni 1969, mengukuhkan lima kecamatan dalam berkas kewedanaan Tapaktuan menjadi Perwakilan Kabupaten Atjeh Selatan di Blangpidie.

Pada tanggal 6 Juni 1969 Gubernur Kepala Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan Surat Keputusan Nomor 08/SK/II/Deses/1969 mengukuhkan lima kecamatan dalam wilayah kewedanaan Tapaktuan menjadi Perwakilan Kabupaten Atjeh Selatan yang dikepalai oleh seorang Pejabat Penata Praja yang bertindak selaku Wakil dari Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan dalam memimpin pemerintahan di daerah Blangpidie.

Pada era reformasi tanggal 3 Maret 1999 Pembantu Bupati Aceh Selatan Wilayah Blangpidie dengan Surat Keputusan Nomor 135/49/1999 membentuk Panitia Lokal Peningkatan Status Wilayah Kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan Wilayah Blangpidie menjadi Kabupaten Aceh Barat Daya.

Seiring dengan itu, pada tanggal 4 April 1999 DPRD Kabupaten Aceh Selatan menyurati Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Selatan untuk mendukung sepenuh keinginan masyarakat tersebut sepanjang dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi daerah Aceh Barat Daya. Untuk mendukung segera Aceh Barat Daya lahir, pada tanggal 1 - 2 Mei 1999 diadakan Lokarya tentang Profil dan Potensi Wilayah calon Kabupaten Aceh Barat Daya di Blangpidie yang dihadiri oleh tokoh - tokoh masyarakat, akademisi dan masyarakat umum.

Seterusnya tanggal 2 Mei 1999 tokoh - tokoh masyarakat, ulama, dan tokoh pemuda mengeluarkan Pernyataan Sikap Masyarakat di lima Kecamatan tentang keinginan membentuk Kabupaten otonom. Setelah itu, pada tanggal 22 Mei 1999 Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dengan SK Nomor 135/211/1999 membentuk Tim Pembinaan Peningkatan Status Lembaga Dekonsentrasi dan Desentralisasi untuk melakukan pengkajian terhadap rencan membentuk Kabupaten Baru. Dan pada tanggal 1 Juni 1999 Bupati Kepala Daerah Aceh Selatan merekomendasikan kepada Gubernur tentang peningkatan status Pembantu Bupati Wilayah Blangpidie.

Pada tanggal 12 Juli 1999 DPRD Kabupaten Dati II Aceh Selatan dengan SK Nomor 06/KPTS/DPRD/1999 menyetujui peningkatan status Pembantu Bupati Aceh Selatan Wilayah Blangpidie menjadi Kabupaten Aceh Barat Daya kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta. Untuk itu pada tanggal 19 Februari 2000 Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh kembali mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri agar menyegerakan pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya. Dan, Alhamdulillah.. pada tanggal 10 April 2002 dikeluar Undang - undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Aceh Barat Daya sebagai Kabupaten Otonom bersama dengan Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang.


Narasi :  Fachry A. Rahim, SH




Kabupaten Aceh Barat Daya

Alamat
Jln. Bukit Hijau komplek Perkantoran Keude Paya, Blangpidie, Aceh Barat Daya
Phone
Telp.(0659) 949400, Fax. 91647
Email
setda@acehbaratdayakab.go.id
Website
acehbaratdaya.sigapaceh.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website ini atau Sistem Kami Saat Ini.

Total Pengunjung

28.399